Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Surat Edaran dengan Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, guna meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan di daerah tersebut.

“Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan juga tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar,” ujar Thomas.

Thomas menjelaskan bahwa larangan penggunaan ponsel bertujuan mengurangi gangguan selama jam pelajaran berlangsung, sehingga diharapkan dapat meningkatkan prestasi akademik siswa. “Gubernur Lampung menginginkan prestasi siswa-siswi kita meningkat, dan salah satu cara adalah dengan membatasi penggunaan ponsel di sekolah,” tambahnya.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga tenaga pengajar. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan atau mata pelajaran yang membutuhkan teknologi dalam pelaksanaannya.

“Yang kami cegah adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi, dan kami berharap pembatasan ini bisa menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif,” terang Thomas.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp