Kepemimpinan dan Upaya Membangun Soliditas di Era Post-Truth.
Oleh : Brigjend Pol (Purn) SPDB Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH, MH,
(Mantan Kapolda Lampung)
Era post-truth menandai sebuah zaman ketika fakta objektif tidak lagi menjadi fondasi utama dalam pembentukan opini publik. Sebaliknya, narasi yang dibumbui emosi, keyakinan pribadi, dan kepercayaan sosial lebih dominan memengaruhi cara masyarakat memahami realitas. Kebenaran menjadi relatif, dan sering kali dikalahkan oleh persepsi yang dibentuk melalui media sosial, buzzer politik, dan algoritma digital. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sipil, tetapi juga mengubah secara signifikan dinamika kepemimpinan dan stabilitas institusi, termasuk di dalamnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Era post-truth mendorong masyarakat untuk percaya pada apa yang ingin mereka percayai, bukan pada fakta atau kebenaran yang sesungguhnya. Hal ini memperkuat efek confirmation bias, di mana individu hanya menerima informasi yang sesuai dengan keyakinannya dan menolak informasi yang bertentangan dengan apa yang dia yakini. Akibatnya, masyarakat terfragmentasi dalam gelembung-gelembung informasi yang terisolasi, memperdalam polarisasi sosial dan politik.
Selain itu, era post-truth melahirkan disinformasi dan hoaks yang seringkali dipergunakan sebagai senjata politik. Disinformasi telah menjadi alat yang sangat efektif dalam mempengaruhi opini publik. Dengan dukungan teknologi digital, hoaks dapat tersebar secara viral dalam hitungan detik, menciptakan kepanikan, kebencian, bahkan konflik horizontal. Jika kita tidak memiliki kemampuan literasi informasi yang kuat, maka kita akan mudah terkoyak oleh narasi palsu yang seolah benar karena disampaikan secara emosional dan repetitif.
Ketika opini publik lebih dibentuk oleh narasi emosional dibandingkan fakta, maka kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara pun rawan terguncang. Tuduhan-tuduhan tak berdasar terhadap lembaga seperti KPK, TNI, atau Polri bisa menyebar luas dan dipercaya tanpa verifikasi. Jika dibiarkan, hal ini bisa menggerogoti legitimasi dan otoritas negara.
Bangsa yang hidup dalam pengaruh post-truth cenderung memiliki daya tahan yang lemah terhadap konflik, karena mudah terprovokasi dan kehilangan orientasi nilai. Tidak ada satu titik kebenaran bersama yang dapat dijadikan landasan kolektif, sehingga sulit membangun kesatuan tindakan dalam menghadapi tantangan global seperti krisis iklim, pandemi, maupun ancaman geopolitik.
Polri sebagai institusi vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga rentan di era post-truth ini, setiap tindakan Polri mudah dipelintir narasinya. Penegakan hukum bisa diserang dengan framing bahwa itu adalah bentuk kriminalisasi, penindasan, atau keberpihakan politik—meskipun prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum.
Citra Polri bisa dihancurkan hanya melalui kampanye disinformasi yang sistematis. Sekalipun telah ada klarifikasi, masyarakat yang terpolarisasi tidak lagi mau mendengar penjelasan berbasis data. Hal ini menyebabkan krisis legitimasi yang berkepanjangan dan melemahkan otoritas moral institusi Polri di mata masyarakat.
Karena kekuatan post-truth sering kali ditopang oleh buzzer dan media sosial. Tidak menutup kemungkinan kelompok-kelompok kepentingan menggunakan isu-isu keamanan untuk mendiskreditkan Polri atau mengarahkan opini publik secara tidak proporsional. Jika tidak diantisipasi dengan strategi komunikasi yang cerdas, citra Polri akan terancam.
Di tengah kebisingan informasi dan polarisasi, ada risiko bahwa Polri dimanfaatkan atau ditarik dalam konflik politik oleh pihak-pihak tertentu. Narasi yang membenturkan Polri dengan kelompok masyarakat tertentu bisa menjadi pintu masuk bagi agenda-agenda politik jangka pendek yang merusak netralitas dan profesionalisme institusi.
Kondisi di atas, akan berpengaruh terhadap anggota Polri. Tekanan opini publik yang tidak berdasar bisa memengaruhi psikologi dan semangat kerja anggota Polri. Ketika kerja keras mereka tidak dihargai atau malah dicaci maki berdasarkan hoaks, semangat korps bisa menurun. Ini bisa menyebabkan disorientasi dan krisis identitas profesional, terutama bagi generasi muda di tubuh Polri.
Teori dan Sejarah Post-truth
Istilah post-truth pertama kali diperkenalkan oleh Steve Tesich pada 1992 dalam esainya di majalah The Nation. Ia menulis, “We, as a free people, have freely decided that we want to live in some post-truth world” (Kami, sebagai manusia bebas, dengan bebas memutuskan bahwa kami ingin hidup di dunia pasca-kebenaran). Tesich merujuk pada kebingungan publik akibat propaganda selama Perang Teluk, propaganda itu membuat publik sulit membedakan antara fakta dan kebohongan. Pada 2016, Oxford Dictionaries menetapkan post-truth sebagai “Word of the Year,” mendefinisikannya sebagai keadaan “in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief” (di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan daya tarik emosi dan kepercayaan pribadi).
Secara teoretis, post-truth berakar pada postmodernisme, yang mempertanyakan kebenaran absolut. Ralph Keyes dalam The Post-truth Era (2004) menyebut fenomena ini sebagai era di mana kebohongan yang diulang-ulang menjadi seolah benar. Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, mempercepat penyebaran narasi emosional, sering kali mengesampingkan fakta demi perhatian publik.
Di Indonesia, platform media sosial seperti X, Instagram, dan WhatsApp menjadi sarana utama penyebaran post-truth. Studi Reuters Institute menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019, hoaks tentang kecurangan pemilu menyebar luas melalui grup WhatsApp, memicu polarisasi masyarakat. Pada platform X, konten emosional seperti cuitan yang memancing kemarahan atau haru cenderung lebih viral dibandingkan informasi faktual. Pariser dalam bukunya The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You menjelaskan algoritma media sosial menciptakan echo chambers, yaitu ruang virtual di mana pengguna hanya terpapar pandangan yang sesuai dengan keyakinannya, sehingga memperdalam perpecahan sosial. Fenomena ini menantang pemimpin untuk tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membangun kepercayaan melalui komunikasi yang autentik dan empatik.
Filosofi Satya Haprabu dan Teladan Gajah Mada
Satya Haprabu sebagai doktrin dalam Polri memiliki arti “setia kepada pimpinan negara” atau “kesetiaan kepada negara dan hukum”. Doktrin yang berasal dari bahasa Sanskerta itu mencerminkan komitmen anggota Polri untuk mengabdi pada bangsa, negara, dan hukum, bukan pada individu atau kepentingan sempit. Filosofi Satya Haprabu terinspirasi dari pasukan Bhayangkara pada masa Kerajaan Majapahit di bawah kepemimpinan Gajah Mada. Pasukan Bhayangkara itu dikenal sebagai pasukan elit yang memiliki prinsip kesetiaan, keberanian, dan pengabdian tanpa pamrih.
Sosok Gajah Mada, sebagai Mahapatih Majapahit, menjadi teladan kepemimpinan yang relevan bagi Polri di era post-truth ini. Dengan Sumpah Palapa-nya, yaitu janji untuk tidak menikmati “palapa” (kenikmatan duniawi) sebelum mempersatukan Nusantara, ia mampu menyatukan Nusantara. Kesetiaannya pada visi Raja Hayam Wuruk dan kemampuannya menyatukan kerajaan-kerajaan kecil menunjukkan kepemimpinan visioner dan etis. Gajah Mada juga menunjukkan integritas dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pihak yang berkuasa, seperti saat menangani pemberontakan Ra Kuti.
Di era post-truth, Polri dapat meneladani Gajah Mada dalam:
• Kesetiaan pada Hukum dan Negara: Seperti Gajah Mada yang setia pada visi Majapahit, Polri harus menjunjung Satya Haprabu sebagai kesetiaan pada hukum, bukan atasan atau kelompok tertentu, untuk menjaga netralitas.
• Kepemimpinan Penyatu: Gajah Mada menyatukan Nusantara melalui diplomasi dan kekuatan. Polri dapat menyatukan masyarakat yang terpolarisasi dengan komunikasi inklusif dan humanis.
• Integritas di Tengah Godaan: Gajah Mada menolak godaan pribadi demi tujuan besar. Polri harus menolak manipulasi politik atau framing emosional demi menjaga kebenaran.
Jenis dan Karakter Pemimpin di Era Post-truth
Ali ibn Abi Thalib mengatakan, “Kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebenaran yang tak terorganisir.” Oleh karena itu, pemimpin harus menjadi penutur kebenaran yang terorganisir, mampu membangun jembatan antarwarga dengan komunikasi yang transparan dan inklusif.
Di era post-truth menuntut karakter kepemimpinan yang kokoh dan adaptif. Berdasarkan teori kepemimpinan transformasional, pemimpin ideal memiliki visi, empati, dan integritas. Terdapat tiga jenis pemimpin yang relevan:
1. Pemimpin Visioner, yang mampu merumuskan narasi penyatu untuk mengatasi polarisasi. Dalam pi’il pesengiri Lampung kepemimpinan visoner berarti melakukan piil “Nemui Nyimah” yaitu mampu menjadi jembatan antar kelompok yang terpolarisasi. Ia tidak hanya merumuskan visi besar, tetapi juga mempraktikkan sikap inklusif, menyatukan perbedaan suku, agama, atau ideologi melalui narasi bersama yang damai dan membangun.
2. Pemimpin Adaptif, yang responsif terhadap dinamika teknologi dan memanfaatkan media sosial untuk melawan hoaks. Dalam Pi’il pesengiri disebut “Nengah Nyappur”. Pemimpin yang memegang nilai Nengah Nyappur mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, termasuk dalam ruang digital. Ia aktif terlibat dalam percakapan publik, tetapi tetap menjaga etika dan jati diri budaya, serta mampu membedakan mana informasi yang membangun dan mana yang destruktif.
3. Pemimpin Etis, yang menjunjung kejujuran dan menolak memanipulasi emosi demi kepentingan pribadi. Dalam nilai-nilai Pi’il pesengiri disebut “Sakai Sambayan”. Pemimpin etis tidak terjebak dalam godaan populisme atau manipulasi informasi. Dengan semangat Sakai Sambayan, ia lebih memilih membangun kepercayaan kolektif dan menjunjung moralitas dalam setiap kebijakan dan tindakan. Ia bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan dirinya sendiri.
Untuk menjalankan jenis-jenis kepemimpinan itu, seorang pemimpin dituntut untuk menjaga kehormatan diri dan korsanya, atau “Juluk Adek”. Pemimpin yang melaksanakan nilai “Jukuk Adek” adalah pemimpin yang kata dan tindakannya sejalan, bukan sekadar pencitraan atau mencari perhatian.
Strategi Membangun Soliditas Polri
Polri menghadapi tantangan besar dalam menjaga soliditas di era post-truth, terutama akibat narasi negatif yang menyebar cepat di media sosial, seperti tuduhan ketidakadilan atau kekerasan. Untuk mengatasinya, Polri dapat menerapkan strategi berikut:
1. Literasi Digital: Melatih anggota untuk memahami dinamika media sosial dan mendeteksi hoaks, serta membentuk tim khusus untuk memantau dan merespons informasi secara cepat.
2. Komunikasi Transparan: Memanfaatkan platform seperti X untuk menyampaikan fakta secara terbuka, misalnya melalui laporan langsung dari lokasi kejadian, guna membangun kepercayaan publik.
3. Pendekatan Humanis: Mengedepankan empati dalam menangani situasi sensitif, seperti demonstrasi, untuk menunjukkan bahwa Polri adalah pelindung masyarakat.
4. Peningkatan Soliditas Internal: Mengadakan pelatihan kepemimpinan yang menekankan integritas dan kerja sama, sehingga memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota Polri.
Strategi ini bertujuan untuk menjaga kohesi internal Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik, yang krusial di tengah gempuran informasi yang tidak selalu benar.
Kesimpulan :
Era post-truth menuntut kepemimpinan yang mampu menavigasi kabut informasi dengan integritas, empati, dan visi yang jelas. Di Indonesia, media sosial mempercepat penyebaran narasi emosional, menantang pemimpin untuk membangun kepercayaan dan soliditas. Polri, sebagai institusi penegak hukum, dapat memperkuat soliditas melalui literasi digital, komunikasi transparan, pendekatan humanis, dan pelatihan internal. Dengan pendekatan yang berakar pada nilai-nilai lokal, kepemimpinan di era post-truth dapat menjadi lentera yang menerangi jalan menuju kebenaran dan solidaritas. (*)













