banner 728x250

HMI Cabang Kotabumi Desak Evaluasi Inspektorat Lampung Utara Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Skipi

banner 468x60

Lampung Utara – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, menjadi sorotan setelah mantan Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara (16/07/2025).

Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp570,6 juta. Namun, hasil audit Inspektorat Lampung Utara mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp434.962.250. Temuan ini menunjukkan pelaksanaan proyek yang tidak wajar dan mengarah pada dugaan penyimpangan serius.

Example 300x600

Pertanyaannya, bagaimana penyimpangan sebesar itu bisa terjadi tanpa terdeteksi sejak awal oleh lembaga pengawasan internal? Inspektorat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akuntabilitas Dana Desa, justru dinilai gagal menjalankan peran strategisnya.

M. Yosep Alipio, Ketua HMI Cabang Kotabumi, menilai Inspektorat Lampung Utara gagal menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan yang seharusnya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Bagaimana mungkin proyek senilai setengah miliar bisa melenceng tanpa intervensi pengawasan? Jika fungsi Inspektorat berjalan sebagaimana mestinya, maka kerugian sebesar itu tidak akan terjadi,” ujar Yosep.

Ia menilai bahwa kelalaian ini bukan sekadar kelengahan teknis, melainkan tanda bahaya dari sistem pengawasan yang tidak berjalan. Yosep juga menekankan pentingnya memperluas penyelidikan ke tingkat struktural dan tidak berhenti pada penetapan Kepala Desa sebagai tersangka.

“Kami mendesak agar Kejaksaan turut memeriksa unsur pengawas internal. Tidak adil jika hanya pelaku lapangan yang dijadikan kambing hitam, sementara aktor struktural yang seharusnya mengawasi justru luput dari pertanggungjawaban,” tegasnya.

HMI Cabang Kotabumi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Inspektorat, baik dari sisi kelembagaan maupun personel. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dinilai berada di titik rawan dan hanya dapat dipulihkan melalui reformasi pengawasan yang nyata dan transparan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dari unsur lain yang turut bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan proyek tersebut.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *