Lampung Timur, Charta.id — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azohirri, meminta aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap oknum pendamping berinisial T yang diduga melakukan penarikan dana kepada sejumlah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dalam pelaksanaan program pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah ketua P3A di Lampung Timur yang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum yang disebut-sebut sebagai pendamping dari balai besar.
Azohirri mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah yang juga banyak didorong oleh wakil rakyat yang duduk di Senayan untuk membantu masyarakat, khususnya para petani melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur irigasi.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai dana program yang diterima P3A mencapai sekitar Rp195 juta dan disebut diterima secara utuh tanpa adanya potongan PPh maupun PPN.
“Program ini kan digadang-gadang untuk membantu masyarakat, khususnya petani. Informasi yang kami terima, dana sebesar Rp195 juta itu turun secara utuh, tidak ada potongan PPh maupun PPN. Tetapi setelah dana turun, justru muncul dugaan adanya penarikan atau pemotongan oleh oknum yang disebut sebagai pendamping dari balai besar. Ini yang harus dijelaskan,” tegas Azohirri.
Menurutnya, apabila benar terdapat penarikan dana setelah anggaran diterima P3A, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah penarikan tersebut memiliki dasar dan ketentuan yang sah atau justru merupakan pungutan yang tidak dibenarkan.
“Kalau benar ada penarikan dana yang mengatasnamakan pendamping balai besar, APH harus segera memanggil dan meminta klarifikasi. Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru membebani mereka,” ujarnya.
Azohirri menilai, dugaan penarikan tersebut juga perlu diperiksa karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Apabila dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan berkurang akibat penarikan yang tidak sesuai ketentuan, dikhawatirkan kualitas pekerjaan dan manfaat program bagi petani ikut terdampak.
“Kalau dana program berkurang karena ada penarikan yang tidak sesuai aturan, tentu kita khawatir kualitas pekerjaan juga akan terdampak. Pada akhirnya petani yang dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan. Namun, setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan dana program pemerintah harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
“Kita tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau ada laporan dan keluhan dari masyarakat, itu harus ditindaklanjuti. APH harus memastikan apakah penarikan tersebut resmi, memiliki dasar hukum, dan sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Azohirri juga meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap oknum T apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengenai pihak-pihak yang mungkin terlibat serta penggunaan atau aliran dana yang diduga ditarik.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jangan berhenti pada satu orang. Siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran dana tersebut harus diungkap secara terang,” pungkasnya.
Sementara itu, dugaan penarikan dana terhadap sejumlah P3A tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum pendamping berinisial T dan pihak balai besar yang disebut dalam dugaan tersebut. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh.(*)














