Bandar Lampung, Charta.id — Masyarakat di Provinsi Lampung diimbau tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya potensi paparan abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Imbauan tersebut disampaikan melalui materi edukasi yang mengajak warga mengutamakan keselamatan serta mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah.
Dalam imbauan tersebut, warga Lampung diminta menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker diperlukan untuk mengurangi risiko menghirup partikel abu vulkanik.
Selain itu, masyarakat diminta melindungi mata dari paparan abu. Warga juga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah ketika terjadi hujan abu.
Pantau informasi resmi
Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Informasi mengenai kondisi gunung api dan potensi dampaknya dapat dipantau melalui kanal resmi Badan Geologi Kementerian ESDM, BMKG Pusat, BMKG Lampung, serta BPBD Provinsi Lampung.
Dalam materi imbauan tersebut juga disebutkan bahwa informasi resmi sementara menunjukkan belum ada indikasi signifikan potensi tsunami seperti peristiwa 2018.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dan tidak mengabaikan arahan dari pemerintah maupun petugas di lapangan.
Sejumlah langkah yang dianjurkan kepada masyarakat antara lain:
1. Menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
2. Melindungi mata dari paparan abu vulkanik.
3. Mengurangi aktivitas di luar rumah ketika terjadi hujan abu.
4. Mengurangi jarak pandang saat berkendara dan meningkatkan kewaspadaan di jalan.
5. Memantau informasi hanya dari sumber resmi.
6. Tidak panik dan tetap mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dengan prinsip “Utamakan keselamatan, ikuti informasi dari sumber resmi.”
Masyarakat Lampung diharapkan tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, serta segera mengikuti petunjuk pihak berwenang apabila terdapat perkembangan terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.(*)













