banner 728x250

Pohon Tua Mengancam Warga, Rizaldi Adrian Desak Pemkot Tak Saling Lempar Kewenangan

banner 468x60

Bandar Lampung, Charta.id – Insiden patahnya pohon berukuran besar di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, yang menimpa dua warga beberapa waktu lalu, menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bandarlampung untuk membenahi pengawasan dan perawatan pohon di ruang publik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian, mendesak pemerintah kota tidak menunggu korban berjatuhan sebelum bergerak. Pohon-pohon tua, batang yang sudah mati, hingga pohon yang masih hidup tetapi berpotensi patah harus segera diperiksa dan ditangani.

Example 300x600

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Pemerintah harus bergerak cepat, jangan menunggu ada korban baru dilakukan penanganan,” tegas Rizaldi, Selasa (13/10).

Ia meminta pemerintah kota membangun sistem pelaporan berjenjang, minimal melibatkan lurah, agar kondisi pohon rawan di wilayah masing-masing dapat teridentifikasi sejak dini. Laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penanganan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Rizaldi, persoalan pohon rawan tidak boleh menjadi ajang saling melempar tanggung jawab antarinstansi. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) atau perangkat daerah yang membidangi pertamanan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus berkoordinasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.

“OPD jangan saling lempar kewenangan. Disbertam dan DLH harus bergerak, merapikan serta memeriksa pohon-pohon tua, yang sudah mati, maupun yang masih hidup tetapi batang atau dahannya berpotensi patah,” ujarnya.

Rizaldi menilai, perawatan pohon di tepi jalan dan kawasan publik tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah terjadi insiden. Pemeriksaan berkala dan pemangkasan terhadap pohon yang berisiko perlu menjadi langkah pencegahan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Terlebih, pohon berukuran besar yang berada di jalur lalu lintas memiliki risiko serius apabila batang atau dahannya patah akibat angin kencang. Dampaknya bukan hanya kerusakan kendaraan dan fasilitas umum, tetapi juga ancaman langsung terhadap nyawa pengguna jalan.

Sebelumnya, batang pohon jenis getah merah berdiameter sekitar satu meter patah di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, Minggu (4/10/2026) sore, setelah kawasan tersebut diterpa angin kencang. Patahan pohon menimpa sepeda motor, kabel Wi-Fi, serta dua warga.

Kedua korban mengalami luka ringan dan luka sedang di bagian kepala, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Keduanya diketahui merupakan warga Lampung Selatan yang datang ke Bandarlampung untuk mengunjungi anak mereka yang sedang kuliah di Universitas Lampung (Unila).

Petugas gabungan dari BPBD, pemerintah kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur terkait bergerak membersihkan lokasi. Penanganan berlangsung sekitar 30–40 menit. (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *