Bandar Lampung, Charta.id — Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung memusnahkan 5.694 blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang rusak serta kedaluwarsa, Rabu (4/11/2026). Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran di halaman kantor setempat sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengamanan dokumen negara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, disaksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ahmad Fikri Yulian, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta seluruh kepala KUA se-Kota Bandar Lampung.
“Pemusnahan dokumen ini bertujuan untuk memastikan blangko nikah yang rusak dan kedaluwarsa tidak lagi digunakan atau disalahgunakan. Dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, mulai dari penerimaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan,” kata Erwinto.
Menurut Erwinto, blangko nikah merupakan dokumen negara yang harus dijaga keamanan dan penggunaannya. Dokumen yang tidak lagi berlaku tetapi masih tersimpan tanpa pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk pemalsuan administrasi perkawinan.
Ia meminta seluruh kepala KUA meningkatkan ketelitian dalam pencatatan dan pengawasan persediaan dokumen pernikahan.
“Setiap blangko harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kelalaian administrasi menimbulkan persoalan hukum atau merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian atas dokumen perkawinannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, M. Riswan, melaporkan bahwa dokumen yang dimusnahkan terdiri atas 1.622 akta nikah, 1.966 buku nikah, 1.618 daftar pemeriksaan nikah, dan 488 duplikat nikah.
Seluruh dokumen tersebut tercatat sebagai persediaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp5.466.740. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan melalui surat Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung, Rahmat Ibnu Wibowo, yang hadir mewakili Kepala KPKNL, menjelaskan bahwa pemusnahan BMN harus memenuhi ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Barang milik negara yang sudah tidak dapat digunakan tetap harus dikelola sesuai prosedur. Persetujuan pemusnahan dan berita acara menjadi dasar pertanggungjawaban agar status barang tercatat dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait sebagai bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara.














