Bandar Lampung (charta.id) – Satuan Opsnal Polda Lampung berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curanmor (pencurian motor) di kawasan Jalan Putri Balau, tepatnya di area kantor PT. Bos GPS, pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan, diketahui bernama Okta, warga Melinting, Lampung Timur.(30/01/2025)
Menurut keterangan AIPDA Rudi Kurniawan Trisanto, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Baru, dua orang pelaku tersebut mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 2731 AFW milik Sopiyan (26), seorang karyawan swasta asal Kamboja Srengsem Panjang. Sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, namun saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Peristiwa ini berlangsung cepat dengan adanya aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Dalam upaya pelarian, Okta mencoba mengancam warga setempat dengan menggunakan senjata api rakitan, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, yaitu Muli Nuraini (30) dan Deden (27), keduanya adalah karyawan swasta di wilayah Kedamaian, mengonfirmasi bahwa mereka melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.(*)













