banner 728x250

Melintir Setiap Harinya Kendaraan Modifikasi Penimbun Solar Subsidi Berjamur di SPBU 24.351137 Lembah Hijau 

banner 468x60

BandarLampung – Pemain Solar tak henti hentinya menimbun solar subsidi dengan menggunakan beragam jenis kendaraan modifikasi yang semakin Marak dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi seakan menjadi sorotan masyarakat, namun terkesan aparat penegak hukum (APH) tutup mata.(11/1/2025)

 

Example 300x600

“Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat pengecoran kendaraan modifikasi tersebut salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)24.351137 Lembah Hijau jl.Raden Imba Kusuma Ratu,Sukadanahan, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, (11/1/2025) SPBU No. 24.351137 Lembah Hijau ,Jl Raden Imba Kusuma Ratu ,Sukadanahan terlihat kerap dikunjungi sejumlah kendaraan modifikasi penghisap BBM subsidi jenis solar.

 

Dari penyisiran awak media antrian di lokasi terdapat kendaraan Coldiesel Box berwarna putih , Coldiesel Box berwarna kuning , Isuzu panther berwarna silver dan L300 Box berwarna silver yang terendus kendaraan tersebut memiliki tengki modifikasi untuk menampung BBM jenis solar.

 

 

 

Menurut informasi yang diperoleh salah satu sumber , inisial TN kendaraan – kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut, diduga telah lama melakukan aksinya dan diduga adanya kerjasama dengan pihak SPBU 24.351137 Lembah Hijau,terkesan licin dan kebal hukum sehingga sulit tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan aksinya.tegasnya

 

Ia menambahkan”bahwa kendaraan – kendaraan modifikasi tersebut kerap terlihat setiap artinya melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351137 Lembah hijau pagi sekitar pukul 8.25 Wib terlihat dalam satu kendaraan dapat berputar hingga dua kali melakukan pengisian dan sore hari sekitar pukul 15.00 Wib kembali melakukan pengisian BBM jenis solar.ucap TN kepada wartawan (11/1/2025).

 

“Modus operandi sejumlah kendaraan modifikasi tersebut dengan ikut mengantri lalu kembali melakukan pengisian BBM solar dengan mengunakan barcode siluman yang telah di sediakan pelaku pengecor diduga kendaraan modifikasi tersebut dapat melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.351137 Lembah Hijau hingga 500 sampai 1000 liter dalam satu harinya.

 

Katanya si satu mobil modifikasi tiap harinya bisa ngisi BBM jenis solar bisa 500 hingga 1000 liter satu kendaraan mereka ,sudah berapa korban aj kendaraan yang menjadi korban tergelincir karena solar – solar kendaraan pengecor tumpah di dekat SPBU belum lama ini juga ada tumpah lagi dan banyak kendaraan yang terjatuh berhenti sejenak nanti kembali lagi ramai kendaraanPengecor setiap harinya di SPBU tersebut.tutupnya

 

“Ditempat terpisah Ketua Gepak Lampung , mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia solar yang merugikan publik. Kementerian Perdagangan juga diharapkan untuk turun tangan dan menindak SPBU yang diduga bekerja sama dengan oknum pengemudi mobil box kendaraan modifikasi.

 

Wahyudi Menegaskan ,dalam Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat.

 

Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara (6) enam tahun denda Rp.60 Milyar.tegas Wahyudi (11/1/2025) saat dihubungi wartawan.

 

Hingga berita ini ditayangkan blum adanya konfirmasi pihak SPBU 24.351137 Lembah Hijau.(Red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *