Bandar Lampung – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025 oleh DPR RI menimbulkan polemik luas di masyarakat. Salah satu persoalan utama adalah minimnya asas keterbukaan dalam proses legislasi, yang berpotensi mengabaikan prinsip demokrasi dan membatasi partisipasi publik.
RUU TNI ini memperluas kewenangan militer dalam urusan keamanan dan ketertiban, yang dapat berimbas pada semakin kuatnya keterlibatan militer dalam kehidupan sipil. Dalam sistem demokrasi, supremasi sipil (civil supremacy) harus dijaga agar militer tetap berada di bawah kontrol rakyat melalui pemerintahan sipil. Namun, pengesahan RUU ini justru membuka peluang bagi meningkatnya intervensi militer dalam ranah non-militer, yang dapat mengancam kebebasan sipil dan hak-hak masyarakat.
Lebih dari itu, proses legislasi RUU TNI dilakukan tanpa transparansi yang memadai. Publik dan berbagai elemen masyarakat sipil tidak diberikan ruang yang cukup untuk memberikan masukan, sehingga prosesnya terkesan tertutup dan terburu-buru. Padahal, asas keterbukaan adalah prinsip fundamental dalam demokrasi yang menjamin bahwa setiap kebijakan negara harus dapat dikritisi, dikaji, dan dikembangkan melalui partisipasi masyarakat.
Ketua Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Bandar Lampung, Dion Wynter, menyatakan bahwa proses pengesahan RUU ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik.
“RUU TNI ini disahkan dengan cara yang minim transparansi dan partisipasi masyarakat. Ini bukan hanya soal perluasan kewenangan militer, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan yang berdampak luas terhadap rakyat dibuat tanpa keterbukaan yang memadai. GMKI menegaskan bahwa setiap regulasi harus dibuat dengan prinsip demokrasi yang benar, bukan dengan cara tertutup dan terburu-buru. Oleh karena itu, kami mendesak agar langkah hukum segera ditempuh untuk mengoreksi regulasi ini sebelum membawa dampak yang lebih besar bagi kehidupan sipil di Indonesia,” tegas Dion Wynter.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, GMKI Cabang Bandar Lampung mendesak agar:
1. Pemerintah menunda pengesahan RUU ini menjadi Undang-undang sebelum ada kajian yang lebih mendalam dan respons terhadap aspirasi publik.
2. Masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kepemudaan aktif terlibat dalam proses uji materi, agar substansi yang diuji benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat.
GMKI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa kebijakan yang minim keterbukaan hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang harus segera diambil agar demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga.













