banner 728x250

Pernyataan Sekum HMI Badko Sumbagsel terhadap Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

banner 468x60

tanggapan resmi Sekretaris Umum HMI Badko Sumbagsel terhadap Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, dilihat dari perspektif pengelolaan sumur rakyat ilegal, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin:

PERNYATAAN SEKUM HMI BADKO SUMBAGSEL

Example 300x600

Terkait Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Sebagai organisasi kader yang peduli terhadap keadilan sosial dan kedaulatan energi, HMI Badko Sumbagsel menyambut positif terbitnya Permen ini. Regulasi ini membuka pintu legalisasi kegiatan sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal, melalui skema pengelolaan oleh BUMD, koperasi, maupun UMKM, bekerja sama dengan KKKS dan SKK Migas.

Apresiasi & Peluang

• Legalitas bagi sumur rakyat: Permen ini memberi payung hukum pada pengelola tradisional, menjaga agar aktivitas mereka tercatat, aman, dan operasional di bawah good engineering practice.

• Pemberdayaan ekonomi lokal: Melibatkan pelaku UMKM atau koperasi di daerah, memberikan akses permodalan, teknologi, dan pendampingan dari pemerintah maupun KKKS.

• Peningkatan lifting nasional: Potensi tambahan bisa mencapai 10–15 ribu barel per hari, mendukung target produksi migas Indonesia .

Namun, ada sejumlah hal strategis yang perlu diantisipasi, terutama di konteks Musi Banyuasin:

1. Inventarisasi Sumur di Muba.

Muba memiliki estimasi lebih dari 12.000 sumur rakyat . Pemerintah daerah bersama KKKS, SKK Migas, dan Pemprov Sumsel sudah menargetkan penyelesaian data lengkap sebelum 10 Juli 2025 . HMI Badko Sumbagsel mendorong agar proses ini dilaksanakan dengan transparansi dan partisipasi penuh publik.

2. Penguatan BUMD/Koperasi/UMKM Lokal.

Tak cukup hanya inventarisasi—harus disertai skema pendampingan teknis, pembiayaan, dan manajemen lingkungan. HMI mendorong:

• Koperasi dan UMKM jangan jadi alat semi-elit, tetapi benar-benar representasi komunitas lokal.

• Pelibatan lembaga mahasiswa, akademisi, dan LSM untuk mengawal agar prinsip technis & ekologis benar-benar diterapkan.

3. Penegakan Hukum & Penataan Lingkungan

Permen secara tegas melarang penambahan sumur baru dan mengancam sanksi bagi aktivitas ilegal. Namun HMI mengingatkan perlunya penegakan tegas dan berkelanjutan, termasuk eksekusi terhadap kilang ilegal dan restorasi lingkungan di bekas sumur ilegal.

Fokus

Pelibatan Publik : Dorong forum dialog daerah, musyawarah desa, dan audit publik atas data sumur.

Pendampingan Teknis : Bekerja sama dengan SKK Migas & KKKS untuk transfer teknologi dan pelatihan SDM lokal.

Skema Bagi Hasil Transparan : Imbalan sesuai Permen: ~70% dari ICP untuk BUMD/koperasi — pastikan proporsional dan akuntabel.

Monitoring Lingkungan & Hukum : Bentuk tim lintas pemangku kepentingan (Pemda, Polri, LHK, perguruan tinggi) untuk pantau proses legalisasi dan restorasi.

Permen ESDM No. 14/2025 adalah momentum penting: mengubah aktivitas ilegal menjadi peluang produktif, memberdayakan ekonomi lokal, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

HMI Badko Sumbagsel berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi ini, khususnya di Muba, agar:

• Sumur rakyat benar-benar diakui & dikelola secara sah

• Masyarakat lokal memperoleh manfaat yang riil

• Lingkungan terjaga, dan supremasi hukum ditegakkan

Mari kita bawa sumur rakyat keluar dari bayang ketidakpastian dan menuju era kedaulatan energi yang adil, aman, dan berkelanjutan khususnya di kabupaten Musi Banyuasin.

Sekretaris Umum HMI Badko Sumbagsel

(Indra Setiawan)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *