Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
DAERAH TERABAIKAN
Penyelenggara Pemilu serentak 2019 dan 2024 yang menggabungkan keserentakan Pemilu lima kotak: Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota memberikan pengalaman dan pelajaran yang berharga bagi pelaksanaan demokrasi dan sistem politik kita, yang menurut perspektif system politic building menampilkan potret penyelenggaraan Pemilu yang magnet politiknya lebih dominan menarik perhatian, nuansa, dan energi voters pada satu kutub politik saja yaitu pada Pemilu Presiden/ Wakil Presiden, dan cenderung mengabaikan kutub Pemilu Legislatif, lebih utama lagi Pemilu untuk pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Voters abai kalo tidak mau dikatakan mengabaikan hal-hal yang sepatutnya menjadi perhatiannya sebelum dirinya menggunakan hak kedaulatannya untuk memilih yang hasilnya diharapkan sebagai “peran serta” dirinya sebagai pemilik kedaulatan guna menentukan Negara dan Pemerintahan di daerah akan ditentukan, melalui mekanisme demokrasi lima tahunan yang disebut Pemilu. Voters luput memperhatikan isue-isue politik dan pembangunan daerah apa yang seharusnya ‘diagendakan’ oleh Parpol maupun calon anggota legislatifnya, bahkan terkadang rekam jejak, kapasitas, problem sosial apa dan sebagainya yang terkait dengan diri sang calon anggota legislatif luput dari perhatian, sehingga pertimbangan rasional dalam menentukan pilihan calon anggota legislatif tidak menjadi ukuran dan pedoman, asal coblos, atau mungkin pertimbangan non rasional justru yang dominan. Padahal sejatinya, Pemilu merupakan sarana “keikut sertaan” rakyat dengan menggunakan hak kedaulatannya dalam ikut membangun dan menentukan Negara dan Pemerintahan hasil pilihannya untuk lima tahun kedepan, maka hubungan kausalitas yang ditimbulkan juga menyebabkan abainya rakyat turut menentukan masa depan pembangunan dan pemerintahan di daerahnya untuk lima tahun kedepan. Jika sampai hari ini masih ditemukan adanya Anggota DPRD yang kapasitas dan kinerjanya tidak memuaskan publik, maka jangan (hanya) menyalahkan Anggota Dewannya, tetapi juga (turut) bertanggungjawab voters yang memilih dan menjadikannya Anggota Dewan tersebut.
Meminjam hukum teori manajemen, maka unsur input, dan unsur proses itu akan sangat mewarnai unsur out put (hasil), patut untuk diduga manakala inputnya tidak diketahui, proses yang sembarang, maka bisa juga dinalarkan hasilnya tentu tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Proses politik dan demokrasi yang memvisualisasikan sistem politik seperti tergambar dalam narasi tersebut, memposisikan kita untuk mengevaluasi dan mencari solusi atas problem sistem politik tersebut yang mendorong kita untuk merancang system building agar bangunan sistem politik Indonesia lebih baik dan sehat yang bermuara pada kualitas penyelenggaraan dan hasil Pemilu yang lebih baik dan bukan hanya terbatas pada legitimasi hukum dan politik secara prosedural saja, tetapi juga dalam makna yang substantif. Inilah yang dapat kita temukan salah satu yang mendasari sebagaimana tertuang pada racio decidendi (pertimbangan hukum) pada Putusan MK 135 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu serentak Nasional (memilih Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu serentak Daerah (memilih Kepala Daerah, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota). Berdasarkan Konstitusi, Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU Pemerintahan Daerah menyebutkan; bahwa Pemerintah Daerah itu terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD sesuai dengan tingkatannya.
ENGINEERING TO SYSTEM BUILDING
Konsekuensi bernegara dengan hukum, maka merubah untuk membangun sebuah sistem itu melalui norma hukum pada Konstitusi dan mempersilakannya kepada pembuat UU (legal open policy) untuk mengaturnya secara lebih rigid dan teknis melalui UU yang akan dijadikan landasan operasional bagi terselenggaranya Pemilu serentak Daerah yang merupakan mekanisme demokrasi sebagai sarana penggunaan kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang akan menyelenggarakan pemerintahan daerah selama 5 tahunan.
Dibutuhkan sebuah model Pemilu yang bisa memberikan ruang yang cukup bagi peserta Pemilu baik itu bagi; (a) Partai Politik, Kader Parpol, maupun perseorangan, (b) penyelenggara Pemilu, juga tidak kalah pentingnya (c) voters yang akan memilih menggunakan hak kedaulatannya. Sistem penyelenggaraan Pemilu (serentak) Daerah dapat mengeliminir dan mengantisipasi parkatik-praktik mal administrasi prosedur dan persyaratan formal dari calon, juga dapat mempertimbangkan rekam jejak baik latar belakang pendidikan maupun pengalaman sebagai daya dukung bekerjanya sang calon, apakah terdapat problem hukum dan atau sosial yang sedang dihadapi calon, atau bahkan dapat dinilai laporan harta kekayaan juga berasal darimana dan menjadi tolak ukur kenaikan harta kekayaan ketika calon sudah terpilih dan menjabat guna antisipasi perilaku dan kejahatan korupsi dan banyak hal lainnya. Sebuah sistem Pemilu yang merekomendasikan penyelenggaraan Pemilu Daerah yang dilakukan dengan persiapan diri dan kadernya, mengevaluasi, meneliti, serta menilai dalam arti seluas-luasnya sehingga yang tersajikan pada voters itu adalah “menu” yang worthy untuk dipilih guna dipercaya serta cakap menyelenggarakan pemerintahan daerah, membawa aspirasi rakyat, dan dapat memajukan daerah yang bisa diikuti melalui visi pembangunan yang ‘dijual’ kepada publik, tidak lagi akan terdengar memilih Anggota DPRD ibarat ‘membeli kucing dalam karung’.
DAERAH BAGIAN DARI KESATUAN
Secara struktur ketatanegaraan, pemerintahan daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD itu merupakan bagian struktur kekuasaan eksekutif dari Pemerintah Pusat yang dikepalai oleh Presiden untuk menjalankan pemerintahan di daerah, termasuk DPRD juga merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi legislatif daerah. Hal ini merupakan penjabaran pembagian penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, serta konsekuensi dari Indonesia sebagai Negara Persatuan yang berbentuk Republik, dengan prinsip otonomi daerah didalam menyelenggarakan pemerintahan daerahnya.
Pemaknaan tersebut selain menegaskan bahwa struktur pemerintahan terdiri dari dua tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat yang menjalankan dan mengoordinasikan pemerintahan secara nasional, dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/ kota) yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah dengan asas otonomi daerah, sekaligus juga menegaskan bahwa daerah-daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota merupakan bagian dari Negara Kesatuan. Pemberdayaan daerah melalui otonomi daerah bukan dalam kerangka menerapkan federalisme, tetapi daerah adalah sebagai penyangga Pusat, dan Pemerintah Pusat sebagai pengayom serta pemelihara persatuan, demikian seterusnya hubungan timbal balik Pusat dan Daerah secara berkualitas dan berkesimbungan.
Dari perspektif tersebut, membenahi sistem penyelenggaraan Pemilu di Daerah tentu bukan saja memperbaiki mutu demokrasi dan hasilnya di daerah, tetapi penguatan sistem tersebut akan berdampak peningkatan dan penguatan demokrasi beserta hasilnya secara Nasional, dan sebaliknya, memperbaiki sistem penyelenggaraan demokrasi yang hanya terfokus di Pusat saja, tanpa diiringi perbaikan secara sistem dan sinergi dengan Daerah, maka hasilnya tentu akan justru menghasilkan jarak dan ketimpangan (gap).
Perbaikan dan pemberdayaan daerah, harus dimulai dari daerah dengan menggunakan norma Konstitusi dan landasan pijak kebijakan Pemeritah Pusat sebagai koridor dan panduannya agar berjalan sinergis anatara Pusat dan Daerah, dan antara Daerah dengan Daerah lainnya. Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah sebagai implikasi Putusan MK 135 adalah starting point untuk melangkah pada perbaikan sistem demokrasi, sistem Pemilu, dan sistem Politik pada umumnya. Ada pepatah asli orang lampung yang cukup populer: “Ki Mak kham Sapa Lagi, Ki Mak Ganta Kapan Lagi” kalau bukan kita siapa lagi, kalo bukan sekarang kapan lagi kita akan memperbaiki demokrasi dan sistem Politik kita.













