Lampung Timur, Charta.id – Kabupaten Lampung Timur dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar dan menjadi salah satu daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Keberadaan sektor tersebut dinilai tidak hanya menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara legal, tertata, dan didukung regulasi yang jelas.
Namun di tengah besarnya potensi tersebut, sejumlah pelaku usaha pertambangan rakyat hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait kepastian tata ruang dan legalitas usaha. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah mengaku kesulitan mengembangkan investasi karena terbentur aturan tata ruang yang dinilai sudah tidak lagi menyesuaikan kondisi perkembangan wilayah dan kebutuhan investasi saat ini.
Situasi itu mendapat perhatian dari tokoh masyarakat sekaligus pelaku usaha, Azzoherri, yang secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011–2031.
Menurut Azzoherri, revisi perda tersebut menjadi langkah penting agar para pelaku usaha pertambangan rakyat, khususnya usaha kecil dan menengah, memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha mereka. Ia menilai regulasi tata ruang yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan serta kebutuhan pembangunan daerah agar tidak menghambat investasi masyarakat lokal.
“Banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil yang sebenarnya ingin bekerja secara legal dan mengikuti aturan pemerintah, tetapi mereka membutuhkan kepastian ruang usaha. Karena itu revisi RTRW ini sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak terus menimbulkan polemik di lapangan,” ujar Azzoherri.
Ia mengatakan bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat apabila dikelola secara baik dan diawasi sesuai aturan. Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat sektor tersebut sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
“Kalau regulasinya jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, investasi bisa masuk, dan pemerintah daerah juga akan mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai potensi besar yang dimiliki Lampung Timur justru tidak bisa berkembang karena persoalan tata ruang yang belum disesuaikan,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, Azzoherri juga menilai revisi RTRW dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur. Ia menyebut, apabila aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal dan tertata, maka kontribusi terhadap daerah melalui pajak, retribusi, dan sektor pendukung lainnya akan semakin besar.
“Pemerintah daerah harus melihat ini sebagai peluang untuk menambah PAD. Jika usaha pertambangan rakyat diatur dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas, tentu daerah akan mendapatkan pemasukan yang lebih besar untuk pembangunan,” tegasnya.
Azzoherri juga menyoroti bahwa sejumlah daerah lain telah melakukan penyesuaian regulasi tata ruang guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat. Salah satunya adalah Kabupaten Way Kanan yang dinilai sudah mulai memberikan ruang dan kepastian bagi investasi masyarakat di sektor pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Pertambangan Rakyat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan daerah lain tersebut dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar lebih cepat melakukan evaluasi dan revisi terhadap perda RTRW yang ada saat ini. Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera mengambil langkah konkret demi menciptakan iklim investasi yang sehat, legal, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
“Harapan kami sederhana, pemerintah hadir memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat yang ingin berusaha secara benar. Dengan revisi RTRW ini, kami berharap sektor pertambangan rakyat di Lampung Timur bisa lebih tertata, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mampu mendukung pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.













