Bandar Lampung, Charta.id – Persoalan pendidikan Kota Bandar Lampung semakin pelik dari YP SMA Siger yang terbaru sekolah menggunakan penasihat hukum hingga carut marutnya SPMB sehingga Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan Korektif kepada pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekda, Rabu (15/07/2026), di Kantor Ombudsman Lampung.
Alih-alih akibat temuan tersebut adanya yang diduga memanfaatkan situasi adu domba seakan Plt Kadisdikbud Bandar Lampung yang sekarang pengganti Eka Afriana tidak becus memimpin instansi tersebut.
Timbul pemberitaan dengan headline Dunia Pendidikan Bandar Lampung Carut Marut Rindukan Eka Afriana Kembali Menjabat Kadisdik di tanggal 15 Juli 2026 di media online majalahnarasi.id.
Ada seseorang yang mengirimkan kepada awak media sumberpintar, Rabu 15 Juli 2026 berupa rilis dengan judul yang sama untuk meminta rilis tersebut ditayangkan ke media sumberpintar, karena satu grup ABR yang sebelumnya kami belum saling mengenal dengan tulisan terakhir penulisnya adalah (BOY) namun tidak dinaikkan.
Setelah itu terdapat bahwa ABR ini menjadi penasihat hukum saat ini pengganti RC Law Firm beberapa sekolah di Bandar Lampung yang ditunjuk oleh Eka Afriana saat menjadi Kadisdikbud Bandar Lampung.
Setelah beberapa hari Sabtu 18 Juli 2026 ada yang menelepon awak media sumberpintar yang mengaku itu BOY (nama samaran bukan nama aslinya) 08318278**** yang ternyata dia menjelaskan kalau H tersebut sudah diangkat olehnya menjadi Pimprus di majalah dan media online tersebut, ujar BOY. ( nama samaran), meskipun kami sebelumnya telah mengenal dengannya karena sempat bergabung saya selaku wartawan di media BOY tersebut.
Bukan persoalan siapa yang akan menduduki jabatan Kadisdikbud Bandar Lampung harus Eka Afriana ataupun Ramdhan namun Eka saat ini sudah menduduki jabatan Asisten 2 Bandar Lampung dan juga Plt Ramdhan perlu diliat lagi sudah berapa lama dan aturan Plt ada tenggat waktunya, jangan dijadikan Plt terus-terusan jabatan Kadisdikbud.
Menjabat Kadisdikbud tersebut yang berpengalaman apakah tidak ada lagi dari unsur Pendidik yang notebene profesional, berprestasi, ulet dan teladan tidak berdasarkan kepentingan dan pesanan, sehingga pendidikan Bandar Lampung benwr-benar berkualitas dan sesuai misi Wali Kota Pendidikan Gratis benwr-benar terwujud.
Menurut narasumber yang dapat dipercaya bahwa Eka belum move on, ungkapnya kepada awak media Sabtu (18/07/2026).
Menjadi pertanyaan publik yang harus dijawab oleh Kemendikdasmen, setakut itu kah pelayanan publik negara di sekolah Negeri harus ditempatkan penasehat hukum oleh Kadisdikbud yang lama (Eka) dan apakah dibolehkan penempatan khusus penasehat hukum disekolah-sekolah dengan mendapatkan bayaran.
Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD Komisi IV selaku pengawas yang mewakili rakyat secara konstitusi, dapat dengan jeli siapa yang pantas dan juga dapat menjalankan koreksi Ombudsman Lampung untuk dapat dijalankan.(*)













