banner 728x250

Diduga Abaikan K3, Disnaker Lampung Akan Turunkan Tim Pengawas ke Proyek Hotel Prasanthi

banner 468x60

Bandar Lampung, Charta.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu merespons sorotan terkait dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pembangunan Hotel Prasanthi di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung.

Agus mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. “Ya nanti akan kami tindaklanjuti. Saya sudah minta Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi untuk meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan,” ujar Agus, saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp, Selasa, 1 September 2026.

Example 300x600

Ia juga meminta tim pengawas melakukan pengecekan terhadap penerapan K3 dalam pembangunan proyek tersebut, khususnya untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan norma ketenagakerjaan.“Dan saya meminta untuk mengecek penerapan K3 dalam pembangunan proyek tersebut sesuai norma ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga Abaikan K3, Proyek pembangunan Gedung Hotel Prasanthi di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, mendapat sorotan masyarakat.

Pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT SWA tersebut dipertanyakan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Di antaranya pekerja yang tidak mengenakan pelindung kepala, pakaian pelindung, sepatu keselamatan, maupun alat pelindung jatuh perorangan seperti full body harness saat bekerja di area yang memiliki risiko jatuh.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, khususnya pada pekerjaan di ketinggian dan penggunaan peralatan berat.

Selain penggunaan APD, posisi penempatan tower crane di lokasi proyek juga menjadi sorotan. Seorang sumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang memahami bidang K3 dan meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, penempatan tower crane semestinya memperhatikan aspek keselamatan, termasuk batas area kerja dan potensi risiko terhadap masyarakat di sekitar proyek. “Penempatan tower crane itu seharusnya tidak melebihi ruang pada lokasi proyek pembangunan. Nyatanya yang terlihat counterweight-nya sudah berada di atas jalan raya,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah penempatan peralatan tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, aspek keselamatan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga potensi bahaya yang dapat berdampak terhadap orang lain di sekitar lokasi pekerjaan.

Terpisah, awak media mengonfirmasi legalitas pembangunan Hotel Perasanti kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, membenarkan bahwa pembangunan hotel tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah ada izin PBG-nya,” kata Muhaimin.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penempatan tower crane yang diduga melewati area pembangunan hingga berada di atas ruang jalan, Muhaimin belum memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SWA selaku pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan terkait penerapan K3 di lokasi proyek, termasuk penggunaan APD oleh pekerja dan penempatan tower crane tersebut.

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dalam proyek tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *