banner 728x250

POLITIK, HUKUM, ETIK: 3 OPSI PASCA PUTUSAN MK GIBRAN

banner 468x60

Dr. Wendy Melfa

Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem).

Example 300x600

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mahkamah belum dapat menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang disetarakan dengan setingkat SMA sebagaimana menjadi syarat mengikuti kontestasi Pilpres (Wapres) sesuai dengan UU Pemilu jo. PKPU Nomor 19/2023, dan dalam Putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon (NO/ Niet Onvantkelijke Verklaard) karena tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) serta menolak permohonan dan eksepsi selebihnya dari pemohon maupun termohon, juga terkait.

Pasca Putusan itu dibacakan pada persidangan terbuka dan dibuka untuk umum, beragam ‘penafsiran’ dan interpretasi publik untuk mendekatkan pemahamannya atas Putusan tersebut, selanjutnya ‘menempatkan’ penafsiran sebagai landasan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Upaya tindak lanjut dari Putusan MK tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga opsi langkah yang dapat dilakukan, yaitu; langkah politik, langkah hukum, dan langkah etik, serta lembaga mana dari opsi-opsi itu yang dapat dijadikan ‘sandaran’ opsinya sebagai pilihan. Ketiga opsi tersebut diharapkan dapat sebagai ‘penyelesaian’ atas kegaduhan di ruang publik atas Putusan perkara Wapres GRR pada Mahkamah Konstitusi yang pada pertimbangan hukum terpentingnya adalah menyatakan belum dapat menemukan belum dapat menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan setingkat SMA, sebagaimana disyaratkan UU Pemilu, dan ini yang kemudian menjadi fakta hukum.

OPSI POLITIK

Mekanisme persidangan pada DPR RI akan menjadi pilihan dengan ‘menghadirkan’ penyelenggara Pilpres sebagai ‘pintu masuknya’ untuk dimintai keterangan dan penjelasannya terkait persyaratan mengikuti kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden pada pelaksanaan Pilpres 2024 dari landasan pengaturannya, sampai dengan teknis pelaksanaan, dokumen apa saja yang dilampirkan, disimpan, proses validasi dokumen-dokumen terkait, termasuk penjelasan adanya perubahan landasan pengaturan sebagaimana diatur dalam PKPU 19/2023. Mekanisme persidangan seperti apa yang akan ditempuh oleh DPR RI guna menjalankan fungsi pengawasannya yang sesuai dengan kebutuhan tersebut, apakah penggunaan hak angket, menggunakan mekanisme pansus, atau melalui mekanisme rapat dengar pendapat, kita serahkan sepenuhnya kepada meknisme DPR RI dalam persidangannya untuk menentukan. Kemudian tentu DPR RI dapat melanjutkan apapun kesimpulan ‘hasil verifikasinya’ dengan pihak terkait melalui mekanisme persidangan yang DPR RI tetapkan atas secara politik untuk mencari tahu atas fakta hukum yang didapatkan dari pertimbangan Putusan MK dimaksud, dan menindaklanjutinya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

Pilihan opsi jalur politik ini mempunyai tantangan, karena membutuhkan ‘energy political will’ dari para Ketua Umum Partai-Partai politik, khususnya Partai-Partai Politik yang menempatkan anggotanya pada lembaga DPR RI, dan hal ini akan melalui dinamika politik yang dinamis dan tidak sederhana tentunya.

OPSI HUKUM

Hukum berfungsi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik (dispute settlement), begitulah disebutkan salah satu fungsi hukum (Lawrence M Friedman, Satjipto Rahardjo). Terkait dengan fakta hukum sebagaimana tertera pada pertimbangan Putusan MK tersebut, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas Contrarius Actus yang menyatakan; ‘badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan suatu keputusan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan sendiri juga berwenang untuk membatalkan, mencabut, atau mengubah keputusan tersebut’. Penerapan asas dapat digunakan untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan jalan keluar yang cepat jika kemudian hari ditemukan kekeliruan, cacat hukum, atau perubahan situasi pada keputusan yang telah diterbitkan.

Setidaknya ada dua keputusan terkait dengan pokok permasalahan yang kemudian menjadi fakta hukum; a. Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 yang menerangkan bahwa surat tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan atau padanan pengetahuan luar negeri, bukan penerbitan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA/ sederajat yang baru, b. Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi persyaratan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Dengan bersandarkan pada asas Contrarius Actus surat keputusan itu dapat dicabut atau dibatalkan oleh badan/ lembaga/ pihak yang menerbitkannya mana didapatkan telah terdapat kekeliruan dalam penerbitannya.

Surat Keputusan atau Surat Keterangan sebagai produk hukum administrasi negara, juga dapat dikoreksi melalui permohonan pembatalan melalui mekanisme peradilan hukum tata usaha negara (PTUN) melalui hukum acara (formil) yang mengaturnya.

Penggunaan opsi ini rentan terhadap munculnya permasalahan baru bila menggunakan asas Contrarius Actus oleh lembaga/ badan yang menerbitkan tetapi kemudian membatalkan sendiri meskipun terdapat kekeliruan yang ditemukan dikemudian hari, bukankah terdapat tanggungjawab validasi oleh pihak yang menerbitkan sebelum keputusan atau ketetapan itu ditetapkan, dan hal itu akan menimbulkan persoalan hukum dan politik yang lebih luas.

Demikian juga penggunaan sarana PTUN, akan membutuhkan waktu relatif lama, disamping harus mengikuti ketentuan hukum acaranya, juga terdapat mekanisme upaya hukum banding dan kasasi sampai keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).

OPSI ETIK

Sebagian kalangan berpendapat, bahwa untuk menjaga marwah, legitimasi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepresidenan, jika dirasakan sebagaimana fakta hukum yang terungkap melalui Putusan MK terkait terdapat kesesuaian, dalam perspektif etika akan lebih baik apabila GRR mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.

Mekanisme atau pilihan opsi etik ini tidak sesederhana yang dibayangkan, tentunya saja secara politik dan juga administratif terkait dengan pemenuhan dokumen persayaratan dimaksud dalam pokok pembahasan, tentu pihak GRR juga punya alasan, argumentasi, dan narasi tersendiri yang tentu saja mempersepsikan bahwa dirinya telah memenuhi persayaratan sebagai calon Wapres pada kontestasi Pilpres tahun 2024 lalu sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Kemudian juga mekanisme mengundurkan diri untuk menjaga etika, belum menjadi budaya pada lingkungan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Ketiga opsi yang dapat dilalui atau dipilih dalam upaya mengakhiri polemik dan konflik yang belakangan ini mewarnai penyelenggaraan kelembagaan negara dan pemerintahan di Indonesia itu juga sekaligus dapat dijadikan sebagai media mengklarifikasi, memediasi, sekaligus memvalidasi terhadap siapa saja yang berkepentingan untuk menegaskan bahwa data, dokumen, dan pendapatnya yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengaturnya, terutama bagi barisan GRR itu sendiri, untuk menegaskan dokumen dan dirinya telah memenuhi prinsip konstitusional yaitu prinsip LUBER dan JURDIL sesuai hukum yang berlaku hingga dirinya dapat menduduki jabatan Wakil Presiden yang dipilih oleh 58 % pemilih Indonesia.  (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *