Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung akan menggelar diskusi Mengkaji Arah Reformasi Hukum Acara Pidana : Telaah Kritis Terhadap RUU KUHAP Sebagai Pilar Penegakan Hukum di Indonesia, Jumat (13/6/2025).
Diskusi akan mengundang diantaranya Pakar Hukum Dr. Wendy Melfa sebagai nara sumber Diskusi Publik BEM U KBM Unila Periode 2025 tersebut.
Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem) itu akan menyampaikan materi tentang Kenegaraan dan Demokrasi: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan dan Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara.
Acara Diskusi Publik BEM U KBM Unila akan digelar di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum Universitas Lampung Jumat, 13 Juni 2025 pukul 13.00 WIB s.d selesai.
Adapun pemateri lainnya, Pembahasan Mengenai RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra-penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Oleh Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Lalu, Pembahasan Mengenai Penguatan Jaminan Hak atas Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum oleh Advokat dalam Pembaharuan KUHAP Oleh Sujarwo, S.H.,M.H., Ketua DPC PERADI Bandar Lampung.
Pembahasan Mengeai Arah Pembaharuan KUHAP yang Berprespektif Kehormatan HAM
Oleh Sumaindra Jarwadi, S.H., Direktur LBH Bandar Lampung. (*)













