banner 728x250

Demi Menjaga Ketertiban Hiburan. Ali Hasan, S.H. Biro Hukum IWO Lampung Utara Mendorong Adanya Aturan Turunan dari Perda No. 4 Tahun 2022

banner 468x60

Oleh: Agus Rio 

Lampung Utara, Charta.id – Dinamika sosial di Kabupaten Lampung Utara belakangan ini kembali diuji oleh berbagai peristiwa kontroversial yang kerap lahir dari ruang-ruang perhelatan publik, khususnya penyelenggaraan hiburan masyarakat yang populer dengan sebutan organ tunggal. 

Example 300x600

Alih-alih berfungsi sebagai wadah ekspresi seni, sarana mempererat silaturahmi kultural, atau merayakan momen kebahagiaan warga, pergelaran hiburan malam tersebut sering kali bergeser menjadi pemicu kerentanan sosial yang nyata di tengah permukiman.

Mulai dari potensi gesekan antarwarga yang berujung pada kericuhan fisik, tingkat kebisingan akustik yang melampaui ambang batas toleransi kesehatan dan kenyamanan warga sekitar, hingga celah masuknya peredaran minuman keras serta penyalahgunaan zat terlarang, realitas ini memperlihatkan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu meredam kompleksitas masalah di lapangan.

Menyoroti maraknya berbagai kejadian kontroversial yang mengiringi perhelatan hiburan malam di tengah masyarakat, awak media mencoba meminta pandangan dan analisis mendalam dari Biro Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara, Ali Hasan, S.H. Ketika dimintakan tanggapan, ia menegaskan bahwa akar dari segala persoalan berulang ini terletak pada kekosongan norma operasional yang memadai serta lemahnya instrumen penopang teknis di daerah.

Sorotan utama kita bersama, menurutnya, tentu tertuju pada substansi yang termuat dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

“Norma hukum yang mengatur perihal tertib hiburan tersebut saat ini masih dirumuskan dalam kalimat yang terlalu umum dan abstrak, sehingga menyulitkan baik aparat penegak hukum di lapangan maupun pemerintah daerah dalam melakukan tindakan preventif, preemtif, maupun represif secara terukur dan berkeadilan,” ujar Ali Hasan kepada media.

Secara yuridis normatif, Pasal 25 Perda Trantibum Lampung Utara memang memuat mandat dasar mengenai kewajiban setiap warga dan penyelenggara usaha untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kesusilaan dalam setiap penyelenggaraan hiburan umum. Namun, aturan pokok ini berjalan di ruang hampa yang minim sokongan aturan turunan yang bersifat teknis dan operasional.

Akibatnya, penyelenggara hajatan, pemilik jasa hiburan, maupun masyarakat umum kerap melenggang tanpa panduan parameter perilaku yang jelas. Di satu sisi, aparat Satuan Polisi Pamong Praja sering kali terjebak dalam dilema antara melindungi hak kultural masyarakat dalam menggelar hajatan tradisional atau menegaskan aspek ketenteraman umum secara kaku, yang pada akhirnya memicu kesan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di tengah masyarakat.

Ali Hasan menambahkan, agar ketentuan dalam peraturan daerah ini tidak sekadar menjadi macan ompong yang hanya menghiasi lembaran dokumen hukum tanpa daya gentar, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib segera merumuskan aturan turunan yang lebih rigid.

Kehadiran regulasi pelaksana ini bukan untuk membatasi ruang ekspresi masyarakat secara sewenang-wenang, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang melindungi hak asasi setiap warga negara agar tidak terganggu oleh aktivitas pihak lain. Tanpa adanya aturan operasional yang rinci, penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hanya akan bersifat reaktif, parsial, dan menyerupai pemadam kebakaran yang datang setelah api telanjur membakar bangunan sosial masyarakat.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat beberapa elemen krusial yang mendesak untuk segera dituangkan dalam regulasi lanjutan guna mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini. Pertama, pemerintah daerah harus mempertegas klasifikasi serta larangan terhadap jenis-jenis hiburan malam yang berpotensi merusak moral publik.

Penegasan secara eksplisit mengenai bentuk aktivitas panggung, jenis musik remix yang kerap memancing keributan massal, hingga praktik joget atau performa yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan hukum positif harus diatur tanpa ruang multitafsir. Kedua, perlunya penetapan standar waktu operasional yang tegas dan mengikat. Penyelenggaraan hiburan keramaian umum, khususnya organ tunggal yang kerap berlanjut hingga larut malam atau dini hari, harus memiliki batas jam malam yang jelas demi menjamin hak istirahat warga sekitar yang berhak mendapatkan ketenangan lingkungan.

Ketiga, standardisasi alur koordinasi dan perizinan terpadu merupakan harga mati yang harus segera direalisasikan. Mekanisme birokrasi perizinan keramaian tidak boleh lagi dianggap sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus melibatkan sinergi lintas sektoral yang solid antara pemerintah desa atau kelurahan, jajaran kepolisian sektor, hingga Satpol PP. Dengan alur perizinan yang terintegrasi, peta kerawanan setiap acara hiburan dapat dideteksi sejak tahap perencanaan, sehingga potensi gesekan fisik maupun keamanan dapat diantisipasi sebelum acara benar-benar dimulai.

Keempat, kejelasan format baku pengenaan sanksi administratif berjenjang harus dicantumkan secara transparan. Pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara hajatan maupun pemilik usaha hiburan yang membandel melanggar batas waktu dan ketentuan harus diatur tegas, mulai dari mekanisme teguran tertulis yang terstruktur, penghentian paksa jalannya acara di tempat kejadian, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha atau pembekuan kegiatan bagi penyedia jasa organ tunggal yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Pembangunan sebuah kabupaten tidak boleh hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik berupa jalan raya, gedung pemerintahan, atau fasilitas komersial semata, melainkan juga harus dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan jaminan rasa aman dan kenyamanan psikologis bagi setiap warganya di ruang-ruang publik. Berbagai kejadian minor hingga eskalasi konflik yang berulang di arena hiburan malam organ tunggal di wilayah Lampung Utara harus dibaca secara jernih sebagai sebuah alarm darurat tata kelola ruang sosial daerah.

Ruang-ruang publik dan perhelatan tradisi lokal seharusnya menjadi instrumen pemersatu kebudayaan masyarakat, bukan justru bertransformasi menjadi arena ekses negatif yang merusak tatanan moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Menutup perbincangan, Biro Hukum IWO Lampung Utara ini kembali mendesak agar kekosongan hukum tersebut segera direspons secara progresif oleh para pemangku kebijakan di eksekutif dan legislatif. Kehadiran produk hukum turunan yang komprehensif, tegas, dan berpihak pada kemaslahatan umum adalah kunci utama dalam membangun tata kelola daerah yang beradab. Sudah saatnya ketertiban umum di Bumi Ragam Tunas Lampung ditegakkan bukan melalui pendekatan yang sporadis, melainkan melalui sistem regulasi yang memberikan kepastian hukum yang adil, menjunjung tinggi norma susila, serta menempatkan kenyamanan bersama di atas kepentingan kelompok tertentu.

Penegakan hukum yang konsisten dari hulu hingga hilir akan menjadi warisan kebijakan terbaik untuk memastikan bahwa setiap denyut aktivitas sosial masyarakat di daerah ini senantiasa berjalan selaras dengan prinsip-prinsip keamanan, ketertiban, dan kedamaian yang dicita-citakan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *