Lampung Timur – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, semakin memanas setelah pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan oleh Satresmob Polres Lampung Timur pada 28 Maret 2025. Namun, beredar kabar yang mengejutkan, yakni keluarga pelaku dan keluarga korban berencana untuk berdamai dengan tujuan agar pelaku dapat lolos dari jeratan hukum.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azoheri, yang merasa geram dengan perkembangan ini, menyatakan bahwa orang tua korban sebelumnya datang ke kantor IWO untuk meminta agar kasus ini segera diusut dan pelaku segera ditangkap. Azoheri menegaskan, “Orang tua dan korban mendatangi kantor IWO untuk meminta agar Ketua IWO Lampung Timur mengawal kasus yang menimpa anaknya, dan pelaku segera ditangkap.”
Azoheri menambahkan bahwa jika pelaku akhirnya terbebas dari jeratan hukum, hal itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Lampung Timur. “Ketika bicara tentang korban anak pelecehan, kita berbicara tentang Undang-Undang Lex Specialis. Meskipun ada perdamaian, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak penegak hukum di Polres Lampung Timur menangani kasus ini secara profesional dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Personel Polres Lampung Timur harus profesional dalam menangani kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap kinerja Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Perdamaian yang Dipertanyakan
Sementara itu, orang tua korban mengonfirmasi bahwa memang ada upaya perdamaian yang diinisiasi oleh keluarga pelaku, yang dilakukan melalui istri pelaku. “Istri pelaku datang membawa surat dan meminta kami menandatanganinya, namun kami tidak diberikan kesempatan untuk membaca surat itu,” ungkap ibu korban saat ditemui di rumahnya.
Ibu korban juga menekankan bahwa meskipun ada tawaran perdamaian, keluarga tidak ikhlas dan tetap ingin agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tidak ikhlas untuk berdamai dan tetap meminta aparat penegak hukum memproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Korban Menolak Perdamaian
Korban, yang kini masih di bawah umur, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana perdamaian tersebut. Melalui pesan WhatsApp, korban menegaskan bahwa dia merasa terluka karena proses perdamaian dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan. “Sakit hati, mereka berdamai tanpa melibatkan saya selaku korban. Mereka hanya memikirkan perasaan mereka saja, saya merasa kalah meskipun ingin memberontak,” ujar korban.
Kasus yang Sudah Dua Tahun Bergulir
Perlu diketahui, kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku yang merupakan paman korban ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur sejak dua tahun lalu. Setelah pelaku berhasil diamankan, kini berkembang informasi bahwa keluarga pelaku dan korban tengah berupaya mencapai kesepakatan damai yang dapat mengakhiri proses hukum.
Pihak berwenang diharapkan dapat menanggapi masalah ini dengan serius, sesuai dengan prosedur hukum yang ada, demi memastikan keadilan bagi korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.












