Mesuji, Charta.id – Bupati Elfianah bersama Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus SIK blusukan ke Pasar Simpang Pematang, Jumat (13/03/2026).
Kedatangan Bupati Elfianah, dan Kapolres AKBP Muhammad Firdaus ke Pasar Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, untuk mengecek langsung harga sejumlah bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Bupati Elfianah bersama Tim Forkopimda berdialog dengan para pedagang, dan memeriksa berbagai jenis komoditas pokok dan kebutuhan hari raya seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, cabai, serta bahan makanan olahan.
Selain mengecek harga, tim juga memastikan setiap produk yang beredar memiliki izin edar yang sah, label yang jelas, dan tidak mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Elfianah menyatakan, kedatangan dirinya bersama Kapolres Mesuji dan rombongan ke Pasar Simpang Pematang, untuk memastikan ketersediaan maupun harga sejumlah bahan pokok yang dijual tidak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, kata Elfianah Pemkab Mesuji dengan pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas harga, termasuk melalui operasi pasar atau pasar murah.
Bupati Mesuji juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan memilih produk pangan yang jelas asal-usulnya serta memiliki izin edar yang sah.
“Dengan kunjungan ke pasar-pasar, kami berharap Hari Raya Idul Fitri tahun ini berjalan lancar, dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan mudah dan terjangkau,” tukas Elfianah.
Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyatakan, pemeriksaan sejumlah bahan pokok di Pasar Simpang Pematang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, tim tidak menemukan kasus pelanggaran yang signifikan. Namun, bagi pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran ringan, diberikan teguran serta bimbingan teknis untuk segera memperbaiki kondisi,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, sesuai dengan peraturan pedagang yang melakukan pelanggaran berat. Seperti, menjual pangan berkualitas tidak layak konsumsi atau menaikkan harga secara sepihak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. (*)









