Bandar Lampung, Charta.id – Ratusan massa dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyambut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang- Undang dengan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis (24/9/2026).
Aksi yang digelar PPRL, sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia, juga sekaligus merayakan Hari Tani Nasional (HTN) Tahun 2026.
Untuk diketahui bersama, jika lahirnya Undang – Undang tersebut untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga -lembaga negara yang selama ini menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber -sumber agraria.
Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan, inilah babak baru Reforma Agraria dan tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang- Undang dilaksanakan secara konsekuen.
Koordinator aksi, Rifky Indrawan, memgatakan, pasca disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, PPRL mendesak gubernur Lampung untuk menjalankan amanat mengatasi ketimpangan kempemilikan tanah dan bertindak aktif menuntaskan proses penyelesaian konflik agraria di Lampung.
“Kita minta gubernur mengkaji ulang seluruh kebijakan yang berhubungan dengan agraria sesuai UU Pengaturan Reforma Agraria”, katanya.
Rifky menambahkan, Gubernur Lampung juga harus melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau yang menjadi ruang hidup nelayan.
“Selain itu, masyarakat adat juga menjadi prioritas untuk dituntaskan proses penyelesaian konflik agrarianya, tidak ada lagi penyerobotan lahan oleh korporasi dengan dalih investasi”, tegasnya.
Senada, selegasi aksi, Yohanes Joko Purwanto menyerukan poin- poin tuntutan yang di bawa oleh PPRL, dan menagih janji Gubernur Lampung untuk membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dijanjikan pada peringatan HTN 2025 lalu.
Selain itu, PPRL juga minta Gubernur Lampung terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik-konflik agraria Sukorahayu, di register 44, Register 38, BNIL, Gunung Sari, Way Haru, Pagelaran Utara, register 1, register 19, dan Mesuji.
“Gubernur Lampung harus mengambil langkah afirmasi terhadap perempuan, anak, buruh dan kelompok masyarakat lainnya yang terdampak konflik agraria maupun kekerasan dalam konflik agraria,” kata Joko.
Kemudian, Gubernur Lampung juga harus menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang layak dan mudah diakses kepada masyarakat yang hidup di kawasan yang di klaim sebagai kawasan hutan.
Meminta Gubernur memberikan bantuan produktivitas pertanian secara merata untuk petani Lampung tanpa diskriminasi karena bersumber dari APBD/APBN.
“Kami minta Gubernur Lampung melindungi kawasan pesisir dan dan pulau-pulau yang menjadi ruang hidup dan jalur tangkap nelayan dari kerusakan lingkungan akibat klaim kawasan wisata, klaim kepemilikan pribadi dan jalur pelayaran,” seru Joko.
Aksi gabungan FKPB, KSN, FORMASTER, KONFEDERASI KASBI, FSBMM, SPI Lampung, KPA Wilayah Lampung, DAMAR, SMI, LMID, LMND, dan FKMGB itu, juga meminta Gubernur Lampung untuk berkoordinasi dengan kelompok -kelompok masyarakat dan pihak lain dalam menjalankan amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan.
Kemudian membebasan desa -desa definitif dan kawasan transmigrasi dari klaim kehutanan dan korporasi serta memenuhi hak- hak masyarakatnya serta melindungi kawasan pertanian pangan sebagai bagian ketahanan pangan dari praktek jual beli dan perubahan peruntukan. (*)














