banner 728x250

Aspeknas Lampung Soroti Dugaan Praktik “Pinjam Bendera” dalam Proyek Konstruksi

banner 468x60

Bandar Lampung, Charta.id – Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung meminta pemerintah daerah dan instansi terkait lebih selektif dalam menentukan perusahaan pelaksana proyek konstruksi.

Ketua Umum Aspeknas Lampung Ronal Ramdan menilai profesionalisme dalam proses pemilihan penyedia menjadi faktor penting untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN menghasilkan pembangunan berkualitas.

Example 300x600

Ronal juga menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” yang dinilainya dapat mengganggu persaingan sehat di sektor jasa konstruksi.

“Pesannya sederhana, tetapi tegas. Jangan sampai uang rakyat diberikan kepada tangan yang tidak memiliki kemampuan nyata untuk mengerjakannya,” kata Ronal saat dihubungi awak media, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ronal, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan harus memiliki kapasitas nyata untuk melaksanakan proyek. Kemampuan tersebut tidak hanya dibuktikan melalui kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut tenaga ahli, pengalaman, peralatan, kemampuan teknis, hingga kesiapan sumber daya di lapangan.

Ia mengatakan, kualitas sebuah proyek konstruksi sesungguhnya sudah ditentukan sejak tahap awal, jauh sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Mulai dari penyusunan perencanaan, penetapan persyaratan tender, proses pemilihan penyedia, pemeriksaan kemampuan badan usaha, hingga pengawasan pekerjaan, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Ronal menjelaskan, istilah “pinjam bendera” biasanya digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika sebuah badan usaha secara administratif mengikuti atau memenangkan suatu pekerjaan, tetapi pelaksanaan maupun pengendalian proyek diduga dilakukan oleh pihak lain.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, kata dia, persoalannya bukan hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antarperusahaan. Lebih jauh, kondisi itu perlu dipertanyakan sejak proses pemilihan penyedia.

“Di sinilah pemerintah dan instansi vertikal harus membuka mata. Perusahaan konstruksi bukan sekadar papan nama. Ada tenaga ahli, pengalaman, kemampuan teknis, peralatan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab hukum yang seharusnya melekat pada badan usaha pelaksana,” ujarnya.

Risiko terhadap Kualitas Pekerjaan

Ronal menegaskan, perusahaan konstruksi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Penyedia juga harus mampu menunjukkan kapasitas riil untuk mengerjakan proyek sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Menurut dia, sektor konstruksi memiliki risiko yang tidak kecil. Kesalahan perhitungan, lemahnya pengawasan, keterbatasan tenaga teknis maupun penggunaan sumber daya yang tidak sesuai dapat berdampak langsung terhadap mutu pekerjaan.

“Ketika fasilitas publik bermasalah, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya,” kata Ronal.

Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila praktik “pinjam bendera” benar-benar terjadi.

Ronal menilai direktur atau penanggung jawab badan usaha yang hanya tercantum secara formal dalam dokumen, sementara pengendalian pekerjaan berada pada pihak lain, dapat menghadapi risiko hukum apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai karena meminjamkan perusahaan, para direktur yang rata-rata kurang memahami aturan hukum jasa konstruksi justru menjadi tumbal hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, badan usaha jasa konstruksi memiliki tanggung jawab profesional dan hukum. Karena itu, keberadaan akta perusahaan, sertifikat, maupun dokumen administratif lainnya harus dibarengi kemampuan untuk menjalankan pekerjaan secara nyata.

Minta PPK dan Pokja Lebih Teliti

Untuk mencegah persoalan tersebut, Ronal mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pokja Pemilihan di lingkungan pemerintah daerah dan instansi vertikal agar melakukan proses verifikasi secara cermat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan dokumen.

“Rekam jejak perusahaan, kemampuan teknis, tenaga ahli, peralatan, pengalaman pekerjaan, hingga kapasitas riil badan usaha harus menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan pelaksana,” tuturnya.

Ia mengatakan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan, pihak yang memiliki kewenangan perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebab, menurut Ronal, kondisi perusahaan di atas dokumen belum tentu menggambarkan kemampuan sebenarnya di lapangan.

“Dokumen bisa saja terlihat sempurna. Tetapi lapangan tidak pernah bisa berbohong,” katanya.

Di lapangan, lanjut dia, kemampuan perusahaan akan terlihat dari ketersediaan tenaga ahli, peralatan, penerapan metode kerja, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Ronal menilai Lampung memiliki banyak perusahaan konstruksi yang membangun usahanya secara profesional. Mereka, kata dia, membutuhkan waktu dan biaya untuk mengembangkan pengalaman, memenuhi persyaratan, menyediakan tenaga ahli, serta memiliki peralatan yang dibutuhkan.

Karena itu, ia meminta agar iklim usaha jasa konstruksi di Lampung tetap memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan yang benar-benar memiliki kapasitas.

“Industri konstruksi tidak boleh dikotori oleh praktik yang membuat perusahaan profesional kalah bersaing dengan mereka yang hanya mengandalkan kedekatan atau permainan di balik layar,” tegasnya.

Ronal menambahkan, penggunaan anggaran negara pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut dia, keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari selesainya pekerjaan secara administratif, tetapi juga dari kualitas dan daya tahan hasil pembangunan.

“Pada akhirnya, masyarakat kembali membayar. Pertama melalui pajak, kemudian melalui biaya perbaikan. Dan yang paling mahal adalah ketika kualitas pekerjaan yang buruk mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *